Sumber hukum Islam terdiri atas empat hal, yakni Alquran, sunah, ijma’ dan qiyas. Pertama, Al-Quran. Alquran adalah firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang tertulis dalam lembaran-lembaran. Alquran merupakan sumber utama untuk hukum fikih Islam.
Sejarah Ijma dan Ijtihad. Ijma dan ijtihad adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang telah digunakan selama berabad-abad. Ijma adalah kesepakatan umat Islam dalam masalah hukum, sementara ijtihad adalah usaha untuk menemukan jawaban atas masalah hukum yang belum jelas melalui analisis dari sumber-sumber Islam.
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat metode-metode antara lain sebagai berikut : Qiyas. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al- Qur’an/as-Sunnah karena ada sebab yang sama.
langkah Rasul dan para sahabat, bahkan mengembangkan meode-metodenya. Ahli-ahli hukum Irak seperti Abû Hanifah (w.150 H.), di samping menerapkan Alquran, Sunnah dan ijma’ sahabat, banyak menggunakan akal dalam bentuk qiyâs dan istihsân, sehingga ia sering disebut Imam aliran ahl ar-ra`y. Hal ini tampaknya karena peradaban Irak
Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal tersebut. Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at, Al-Qur’an haruslah dikedepankan.
jxa56Qd.
pertanyaan ijma dan qiyas